Pages

Subscribe:

Nov 9, 2011

Bidan sebagai Profesi

Bidan Sebagai Profesi
Bidan adalah praktisi yang memberikan asuhan kebidanan bagi ibu hamil dan bersalin yang normal, serta asuhan terhadap kasus gangguan system reproduksi pada wanita dan gangguan kesehatan bagi anak balita sesuai dengan kewenangan. Bidan harus selalu mengembangkan dirinya agar dapat memenuhi kebutuhan peningkatan kesehatan ibu dan anak.
Tugas bidan adalah memberikan pelayanan atau asuhan kebidanan pelayanan atau asuhan dapat berfokus pada ibu dan anak balita bila lebih terinci, maka pelayanan kebidanan mencakup praperkawinan, kehamilan, melahirkan, menyusui, dan nifas. Pelayanan atau asuhan kebidanan pada bayi, balita, remaja dan wanita usia subur. Sesuai dengan kewenangannya, bidan dapat melakukan pelayanan atau asuhan pada kasus – kasus patologis pada keluarga berencana.
Setiap kegiatan bidan untuk mencegah penyakit, meningkatkan kesehatan, mengobati dan memulihkan kesehatan ibu dan anak sesuai dengan kewenangan dilakukan melalui asuhan / pelayanan kebidanan. Bidan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan kewenangan yang ditujukan kepada calon ibu, ibu dan anak balita. Kebidanan merupakan sintesa berbagai ilmu dan pengetahuan antara lain : Obsterti, perilaku, kebutuhan manusia, social yang berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak.
Ibu adalah sasaran utama pelayanan kebidanan secara alamiah, ibu melahirkan bayi, ibu yang sehat akan melahirkan bayi yang sehat. Masalah kesehatan bayi dimulai sejak terjadi konsepsi bayi dan balita yang sehat akan menjadi modal utama dalam pembentukan generasi yang kuat, kualitas, dan produktif di masa yang akan dating.
Ibu sebagai individu juga memberikan peranan yang penting bagi kesehatan dan kesejahteraan keluarga di masyarakat. Sebagai wanita, ibu juga dapat berperan di berbagai sektor. Sebagai bagian dari keluarga, maka ibu dan anak yang sehat merupakan sasaran pelayanan asuhan kebidanan di Indonesia.
Dengan demikian fenomena kebidanan di lingkungan masyarakat Indonesia adalah masyarakat (ibu) yang berperilaku sehat, mau dan mampu memanfaatkan pelayanan atau asuhan kebidanan yang tersedia, sehingga meningkatkan derajat kesehatan ibu dan balita. Penurunan angka kematian ibu melahirkan, balita dan balita dapat diperkecil merupakan indicator keberhasilan pelayanan kesehatan.
Di dalam memberikan pelayanan kebidanan, perlu dipertimbangkan factor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak seperti perilaku masyarakat keturunan, lingkungan yang mencakup lingkungan social ekonomis.

2.1      Perkembangan Pelayanan Kebidanan
Tugas, tanggung jawab dan kewenangan profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa peraturan maupun keputusan Menteri Kesehatan ditujukan dalam rangka membantu program pemerintah di bidang kesehatan. Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui peraturan menteri kesehatan (PERMENKES). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Permenkes dimulai dari :
a.       Permenkes No 5380/XI/1963, salinan normal, wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandri, didampingin tugas lain.
b.      Permenkes No 363/XI/1980 diubah menjadi permenkes 623/1989 wewenang bidan dibagi menjadi 2 yaitu wewenang umum dan khusus.
c.       Permenkes No 572/VI/1996, registrasi dan praktek bidan yang mencakup :
-          Pelayanan ibu dan anak
-          Pelayanan keluarga berencana
-          Pelayanan kesehatan masyarakat
Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi, dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien.

2.2      Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah bagian intergral dari pelayanan kesehatan dengan kewenangan yang diberikan dengan maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga yang sejahtera, bidan berwenang untuk memberikan pelayanan :
1)      Kebidanan
2)      Keluarga Berencana
3)      Kesehatan Masyarakat
4)      Kebidanan ditujukan ibu dan anak
5)      Kepada ibu diberikan pada masa pranikah, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui dan antara (periode internal).
6)      Kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, bayi, anak balita dan prasekolah

Pelayanan Kebidanan Ibu :
-          Penyuluhan dan konseling
-          Pemeriksaan fisik
-          Pertolongan persalinan normal
-          Pelayanan ibu nifas normal
-          Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
-          Pelayanan ibu nifas normal yang mencakup retensio plasenta, remukan dan infeksi ringang.

Pelayanan Kebidanan pada Anak :
1)      Pemeriksaan bayi baru lahir
2)      Perawatan tali pusat
3)      Perawatan bayi
4)      Pemberian imunisasi
5)      Pemantauan tumbuh kembang anak
6)      Pemberian imunisasi
7)      Pemberian penyuluhan
2.3      Bidan Suatu Profesi
Sejarah menunjukkan bahwa bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaan umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpecaya dalam menolong ibu melahirkan. Peran dan posisi bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati dan mendampingi serta menolong ibu melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.

2.4      Ciri Profesi Bidan
·         Disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesionel
·         Memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik, dan etika kebidanan.
·         Memiliki kewenangan menjalankan tugasnya
·         Memberikan pelayanan yang memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
·         Memiliki karakteristik yang khusus dibutuhkan dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat
·         Profesi bidan menjadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan

2.5      Arti dan Ciri Jabatan Profesional
Secara popular seorang yang bekerja di bidang apapun sering diberi predikat professional seorang pekerja professional menurut bahasa keseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya.
Pengertian jabatan professional perlu dibedakan dengan predikat professional yang diperoleh dari jenis pekerjaan hasil pembiasaan melakukan ketrampilan tertentu.
Seorang pekerja professional perlu dibedakan dari seorang teknis, baik pekerja professional maupun teknisi dapat saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya menguasai teknik kerja yang dapat memecahkan masalah dalam kerjanya).
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bidan adalah jabatan professional karena memenuhi ketiga persyaratan di atas.

Ø  Ciri – Ciri Jabatan Profesional adalah :
1)      Perlakuan secara nyata / de facto dituntut memiliki kecakapan kerja / keahlian sesuai dengan tugas – tugas khusus kerja tuntutan dari jenis jabatannya (Spesialisasinya).
2)      Kecakapan / keahlian seseorang pekerja professional bukan sekedar hasil pembahasan atau bahkan rupture yang terkondisi, tetapi harus disadari oleh wawasan ilmu yang mantap. Jabatan professional juga menuntut pendidikan formal jabatan yang terprogram secara relevan- relevan dan berbobot akan terselenggara secara efektif, efisien serta memiliki tolak ukur evaluasi yang terstandari.
3)      Pekerja professional dituntut berwawasan social yang luas sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasarkan pada kerangka nilai tertentu.
4)      Jabatan professional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau Negara. Jabatan professional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya. Hal ini menjamin kepantasan berkarya dan merupakan tanggung jawab professional tersebut.
Ø  Bidan tergolong jabatan professional. Jabatan dapat ditinjau dari 2 aspek yaitu jabatan structural dan fungsional. Jabatan structural adalah jabatan yang secara tegas ada dan dapat diatur berjenjang dalam 1 organisasi

2.6      Bidan suatu Jabatan Profesional Persyaratan dari Bidan sesuai Jabatan Profesional telah memiliki oleh Bidan tersebut.
Persyaratan dari bidan sebagai jabatan professional telah memiliki oleh bidan tersebut, persyaratan tersebut adalah :
·         Memberikan palayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus dan spesialis
·         Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga professional
·         Keberadaannya diakui dan diperlukan masyarakat
·         Memiliki kewenangan yang disahkan oleh pemerintah
·         Memiliki kompetensi yang jelas dan teratur
·         Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
·         Memiliki kode etik bidan
·         Memiliki etika kebidanan
·         Memiliki standar kebidanan
·   Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan
·         Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi

No comments:

Post a Comment